Setelah Ditipu, 2 Gadis Dipenjara karena Nekat Jual Kamera Pinjaman
BANDARLAMPUNG, iNews.id – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Kondisi inilah yang tampaknya dialami dua perempuan, warga Bandarlampung, yang kini menjadi tersangka kasus penggelapan. Kedua gadis muda ini semula dijanjikan temannya akan dipekerjakan di sebuah rumah makan di Bali. Namun, setelah sampai di Pulau Dewata, keduanya malah hendak dipekerjakan sebagai pekerja seksual komersial (PSK).
Tidak terima, keduanya, Kartika (22), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat dan Mona (24), warga Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, berencana pulang kembali ke Lampung. Namun, karena tidak punya uang untuk ongkos pulang, keduanya nekat menjual kamera yang mereka pinjam. Akibatnya, kini kedua tersangka mendekam di Mapolsek Kedaton Bandarlampung.
Hasil pemeriksaan polisi, Kartika dan Mona mengaku terpaksa menjual kamera yang mereka sewa di tempat rental kamera di Bandarlampung karena butuh uang buat ongkos pulang dari Bali ke Lampung. Kartika dan Mona menjual kamera yang mereka sewa dengan harga Rp1,2 juta.
"Kami ditipu teman. Kami ke Bali dijanjikan pekerjaan di sebuah rumah makan, tapi sampai di Bali, kami mau dipekerjakan jadi PSK," kata Mona saat pemaparan di Mapolsek Kedaton Bandarlampung, Selasa (27/2/2018).
Keduanya menolak bekerja sebagai PSK. Mona dan Kartika lalu bermaksud pulang kembali ke Bandarlampung. Karena tidak punya uang untuk ongkos pulang, Kartika dan Mona akhirnya nekat menjual kamera yang mereka sewa. Akibatnya, Kartika dan Mona pun harus berurusan dengan hukum.
Kapolsek Kedaton Kompol Bismark menyatakan, kedua tersangka ditangkap di daerah Sukarame Bandarlampung, setelah tiba dua hari dari Bali, Minggu, 25 Februari 2018. Kartika dan Mona diduga melakukan penggelapan. Modusnya menyewa kamera dengan identitas palsu. "Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai Rp20 juta," kata Kompol Bismark.
Dari kedua tersangka, Polsek Kedaton menyita dua unit kamera digital dan satu buah lensa. Sementara satu unit kamera digital lain sudah dijual kedua tersangka saat berada di Bali. Kini, Kartika dan Mona harus ditahan di Mapolsek Kedaton Bandarlampung. Polisi juga menjerat keduanya dengan pasal alternatif, pasal 372 dan 378 tentang Penggelapan dan Penipuan.
Editor: Maria Christina