Siap-Siap! Polda Lampung Akan kembali Terapkan Tilang Manual
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dalam waktu dekat akan kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini dilakukan lantaran saat ini jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat.
Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Medyanta mengatakan, penilangan tersebut nantinya akan dilakukan secara selektif prioritas.
"Selektif prioritas ini maksudnya yang kasat mata, berdampak mengakibatkan kecelakaan dan fatalitas, artinya kecelakaan itu mengakibatkan adanya korban," kata Kombes Medyanta, Rabu (25/1/2023).
Medyanta melanjutkan, penilangan tersebut merupakan permintaan dari masyarakat. Sebab, sejak tilang manual diberhentikan banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Secara pusatnya belum (berlaku), karena permintaan dari masyarakat juga. Banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan polisi kenapa nggak, atau kurang menindak gitu," katanya.
Medyanta melanjutkan, selain tilang manual, nantinya penilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga masih tetap diberlakukan.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk menilang secara manual per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Isi poin lima yakni, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto