get app
inews
Aa Text
Read Next : Diksar Maut, Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila

Sidang Lanjutan Unila: Rektor Untirta Banten Akui Titipkan Anak Kerabatnya ke Karomani

Rabu, 08 Februari 2023 - 14:37:00 WIB
Sidang Lanjutan Unila: Rektor Untirta Banten Akui Titipkan Anak Kerabatnya ke Karomani
Sidang lanjutan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman mengakui pernah menitipkan anak kerabatnya untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung. Hal ini dilakukan lewat mantan rektor Karomani.

Menurut Fatah, anak kerabatnya itu memiliki prestasi juara olimpiade kimia. Sehingga, dia masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.

"Saya pernah menyampaikan pada Karomani, ini ada anak kerabat juara olimpiade kimia di Jawa dan Bali tolong dibantu dicek, fakultasnya kedokteran," kata Fatah saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/2/2023).

Dia menambahkan, setelah menyampaikan hal tersebut kepada Karomani lewat telepon. Dirinya lalu mengirimkan kartu ujian dan sertifikat olimpiade melalui WhatsApp.

"Saya minta agar dicek kriterianya, calon mahasiswa ini sesuai atau tidak. Kalau tidak ya saya juga hormati,"katanya.

"Tapi waktu itu tidak ada balasan pesan dari terdakwa, karena tidak ada respon maka ditelepon dan dia (Karomani) bilang nanti dicek," lanjutnya.

Fatah juga mengakui kerabatnya tersebut pernah ingin memberikan uang Rp150 juta kepada Karomani sebagai bentuk terimakasih karena anaknya lulus di Unila melalui istrinya.

"Saya bilang itu tidak perlu, dan minta dikembalikan lagi, karena Kaomani tidak menjanjikan kelulusan. Uang itu sudah dikembalikan," kata dia.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Unila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi. 

Selain Rektor Untirta Fatah Sulaiman, JPU juga menghadirkan anggota Polri Joko Sumarno, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung periode 2015-2020 Mahfud Santoso, dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Maulana Muklis.

Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut