Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Lampung Ditangkap, Beraksi sejak 2022

BANDAR LAMPUNG, iNews.id- Polresta Bandar Lampung menangkap empat orang sindikat pemalsu dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM). Para pelaku, yakni Firman Parado berusia 27 tahun, Doni Pasaribu 30 tahun, Muhammad Arif 26 tahun dan Abdullah Azam 23 tahun.
Keempat pelaku ditangkap personel gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung di tempat berbeda. Penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait praktik peredaran dan pembuatan dokumen palsu SIM.
"Atas informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover buy guna memancing pelaku," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Rahmat, Senin (18/3/2024).
Dia menuturkan, petugas kemudian menangkap pelaku Firman Parado di samping Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung, Jumat (1/3/2024).
Petugas, lanjut dia melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Doni Pasaribu di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur. Kemudian pada Sabtu (2/3/2024) petugas kembali mengamankan Muhammad Arif dan Abdullah Azam di gerai percetakan Tanjung Karang.
Dia mengungkapkan, peran para pelaku berbeda-beda. Firman Parado berperan mempromosikan pembuatan SIM palsu di media sosial.
Menurutnya, pelaku Doni Pasaribu berperan mengedit pesanan pembuatan SIM sebelum dicetak. Sementara, Muhammad Arif dan Abdullah Azam berperan sebagai mencetak SIM.
"Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak Tahun 2022 dan sudah puluhan SIM yang terjual," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku meraup keuntungan Rp450.000 untuk setiap pembuatan 1 SIM. "Mereka ini belajar secara otodidak karena pernah bekerja di sebuah percetakan," katanya.
Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa laptop, handphone (HP), LCD monitor, unit CPU, printer, keyboard, alat press, laminating, satu bundel kertas pvc sisa pakai dan 11 SIM palsu hasil cetak.
Editor: Kurnia Illahi