Siswi SMA 3 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Way Kanan, Kini Hamil dan Trauma
Kamis, 20 Juli 2023 - 19:36:00 WIB
Akibat perbuatan ayah kandung, korban hamil dan mengalami trauma. Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw