get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Ditangkap saat Pesta Narkoba, Ini Penjelasan Kapolres Way Kanan

Siswi SMA 3 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Way Kanan, Kini Hamil dan Trauma

Kamis, 20 Juli 2023 - 19:36:00 WIB
Siswi SMA 3 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Way Kanan, Kini Hamil dan Trauma
Ayah yang memerkosa anak kandung selama 3 tahun hingga hamil saat diamankan di Polres Way Kanan. (Foto: Polres Way Kanan)

Akibat perbuatan ayah kandung, korban hamil dan mengalami trauma. Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut