Sopir Ambulans di Lampung Tengah Curi 63 Tabung Oksigen, RS Merugi Rp189 Juta

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, dipastikan RS kehilangan 63 tabung oksigen ukuran besar senilai Rp189 juta,” kata Wawan.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit melapor ke Polsek Gunung Sugih. Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih menyelidikinya.
Kapolsek mengatakan, hasil penyelidikan mengerucut pada TP selaku sopir ambulans. Dia teridentifikasi dan langsung diamankan ke Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
“Dari tangan TP, Polisi juga mengamankan sejumlah tabung oksigen ukuran besar sebagai barang bukti hasil kejahatan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw