Suami di Lampung Tega Aniaya Istri gegara Minta Uang Angsuran Bank
Jumat, 18 Juli 2025 - 01:25:00 WIB

"Saat itu, korban mengaku ditendang, diseret dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Keterangan korban, kekerasan itu dipicu oleh kemarahan pelaku setelah korban menagih uang angsuran pinjaman bank," ungkapnya.
Johannes melanjutkan, selama proses penyelidikan, tersangka DY tidak kooperatif. Petugas sempat mencoba melakukan mediasi, namun pelaku justru pergi ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan alasan bekerja, yang menyebabkan proses hukum sempat terhambat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Editor: Kastolani Marzuki