Suami di Tanggamus Pukuli Istri gegara Cemburu, Ditangkap dalam Rumah Kos di Bali
Senin, 03 Juli 2023 - 19:27:00 WIB
Atas perbuatannya, pelakuy KR dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Pengakuan KR, dia menyesali perbuatannya hingga menjadi buroan polisi dan membuatnya merasa bersalah.
"Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya," ucap pelaku KR.
Editor: Donald Karouw