Tabrak Bocah Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Terancam 6 Tahun Penjara
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi masih memeriksa anggota DPRD Lampung, ORM yang menabrak bocah perempuan MAI (5) hingga tewas. ORM terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penyidik telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Statusnya (ORM) masih terperiksa dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan," ujar Ikhwan dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.
Ikhwan menjelaskan, polisi telah datang ke lokasi kembali untuk melakukan olah TKP ulang agar bisa membuat terang suatu peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dari hasil TKP kita menemukan beberapa helai rambut diduga milik korban dan kita melihat secara langsung di mana titik bercak darah korban pada saat tergeletak setelah ditabrak," ujarnya.
Dia menambahkan, ORM masih menjalani pemeriksaan untuk menemukan unsur kelalaian.
"Tentu kita harus meminta keterangan dari para saksi dan nanti akan kita gelar perkara agar unsur-unsur lalai tersebut bisa ditemukan. Sejauh ini kita sudah memeriksa orang tua dan kakek korban serta warga sekitar," ujarnya.
Ditanya soal kecepatan pengemudi mobil, penyidik masih mendalami hal tersebut. Menurut Ikhwan dari hasil olah TKP belum tergambarkan berapa kecepatan mobil saat menabrak korban.
"Tapi dilihat dari benturan dan jaraknya kemungkinan ngebut ketika masuk ke dalam gang," ucapnya.
Ikhwan menambahkan, saat kejadian ORM mengemudi mobil dengan membawa dua orang penumpang.
"Dia ditemani dua orang laki-laki, yang mengendarai mobil anggota DPRD Provinsi Lampung ORM," katanya.
Editor: Reza Yunanto