Tak Kuat Sembunyi, Penembak Teman Duel Kartu di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi
Rabu, 11 Maret 2026 - 20:51:00 WIB
Atas perbuatannya, pemuda berusia 32 tahun ini kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Tersangka terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara. Kami juga terus mendalami asal-usul senjata api rakitan yang dimiliki oleh tersangka," kata Kasat Reskrim.
Editor: Kastolani Marzuki