Tak Terima Nomor Diblokir, Pria di Pringsewu Tikam Tetangga Pakai Pisau

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pria berinisial MF (45) di Pringsewu, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menusuk tetangganya bernama Agus Sugiyanto (27) lantaran nomor ponselnya diblokir.
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelaku merupakan warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dia merupakan seorang buruh.
"Dia ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya," kata Hamid, Selasa (25/5/2021).
Hamid menambahkan, insiden penusukan ini berawal dari korban memblokir nomor ponsel pelaku kemudian pelaku tidak terima dan mendatangi korban ke rumahnya.
"Selanjutnya pelaku menusuk korban menggunakan pisau dan mengenai bahu sebelah kiri korban," katanya.
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, kata Hamid, korban mengalami luka robek di bahu sebelah kiri dan sempat menjalani pengobatan di Puskesmas Sukoharjo.
"Pelaku setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri dan menetap secara berpindah pindah guna menghindari kejaran petugas," katanya.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga jika pelaku sudah pulang ke rumah.
"Kami menerima informasi bahwa pelaku sedang pulang berada di rumahnya, lalu petugas langsung melakukan penangkapan," katanya.
Pelaku dan barang bukti sebilah pisau telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto