Tak Tunjukkan Dokumen Perjalanan, 671 Kendaraan di Lampung Dipaksa Putar Balik

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Polda Lampung memutar balik 671 kendaraan di hari kesembilan Operasi Ketupat Krakatau 2021. Mereka diputar balik karena tak dapat menunjukkan dokumen untuk perjalanan.
"Kendaraan itu diputar balik saat melintasi di sembilan pos penyekatan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (16/5/2021).
Pandra menambahkan, pada Operasi Ketupat Krakatau juga melaksanakan rapid test antigen secara random sebanyak 1.266 orang dengan hasil negatif sebanyak 1.263 orang sedangkan yang positif sebanyak 3 orang.
Pria yang menjabat Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops) pada Operasi Ketupat Krakatau 2021 ini melanjutkan, untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 kendaraan dan membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 486 buah.
Polda Lampung mendirikan tiga pos pengetatan pemeriksaan di Provinsi Lampung pada arus balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Pengetatan pemeriksaan di tiga pos itu yakni di tol rest area KM 172 B, rest area KM 87 B dan rest area KM 20 B dan di Jalan Soekarno-Hatta.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib melengkapi dokumen sesuai surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19 yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat tugas bagi ASN, TNI-Polri, karyawan perusahaan/BUMN dan surat keterangan resmi hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto