get app
inews
Aa Text
Read Next : Menegangkan Kronologi Penangkapan Oknum ASN Kemenag Banten Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Tampang Ayah Bejat di Pringsewu, Tega Perkosa 2 Anak Tiri Sekaligus

Kamis, 06 Juni 2024 - 08:05:00 WIB
Tampang Ayah Bejat di Pringsewu, Tega Perkosa 2 Anak Tiri Sekaligus
Pelaku WO yang memerkosa dua anak tiri saat diamankan di Polres Pringsewu. (Foto: MPI/Yuswantoro)

Jika terbukti melakukan tindak asusila sebagaimana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut