Tampang Ayah Bejat di Pringsewu, Tega Perkosa 2 Anak Tiri Sekaligus
Kamis, 06 Juni 2024 - 08:05:00 WIB

Jika terbukti melakukan tindak asusila sebagaimana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw