get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Tekan Penyebaran Covid, Pemkot Bandarlampung Bentuk Posko di Kelurahan

Jumat, 12 Februari 2021 - 07:27:00 WIB
Tekan Penyebaran Covid, Pemkot Bandarlampung Bentuk Posko di Kelurahan
Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat dimintai keterangan, Senin. (4/1/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan membentuk posko Covid-19 hingga tingkat kelurahan. Hal ini dilakukan untuk menurunkan atau menekan angka penularan virus corona di wilayah itu.

"Pembuatan Posko Covid-19 ini merupakan salah satu cara agar rakyat tetap tertib menerapkan 5M sekarang, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, supaya semuanya sehat," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Rabu (12/2/2021).

Herman menambahkan, personel di posko tersebut nanti akan diisi oleh lurah, ketua rukun tetangga (RT) hingga petugas Linmas guna mengontrol kondisi wilayah mereka dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan secara humanis.

"Nanti mereka yang berjaga di posko itu harus turun ke lapangan jangan diam saja di situ, kalau ada pesta dilarang, dan acara ulang tahun juga, tapi akad nikah yang diisi 50 orang serta pengajian rutin silakan saja asalkan protokol kesehatannya jalan," katanya.

Herman juga meminta kepada masyarakat agar bersabar atas kondisi saat ini, apabila dirasa kebijakan yang diambilnya menyusahkan mereka. Namun, semua itu dilakukan demi keselamatan dan kesehatan warga Kota Bandarlampung, agar terhindar dari Covid-19.

"Saya harap masyarakat sabar kalau sudah zona hijau bebas beraktivitas lagi. Sekarang Covid-19 di Bandarlampung ini sudah luar biasa banyak mencapai 4.300 kasus yang sudah terinfeksi. Jadi bagaimana dengan upaya ini kita turunkan jadi nol," kata dia lagi.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan bahwa kebijakan pembuatan Posko Virus Corona itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sebenarnya Wali Kota Herman telah membuat Surat Keputusan (SK) pada 20 Oktober 2020 untuk pembentukan Satgas Covid-19 hingga tingkat kelurahan. Kemudian kami baru saja dapat instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM, maka dibentuklah posko Covid-19 hingga tingkat kelurahan," kata dia.

Menurutnya, dengan adanya Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 serta Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung terkait pembatasan keramaian, seperti pesta pernikahan dan acara lainnya serta pembatasan jam operasional usaha di kota ini.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut