get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Ungkap Motif OPM Sebarkan Hoaks Penembakan Pelajar di Yalimo Papua Pegunungan

Tembak Warga di Way Kanan, 2 Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Lampung

Rabu, 01 Februari 2023 - 17:07:00 WIB
Tembak Warga di Way Kanan, 2 Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Humas Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menangani kasus penembakan warga oleh oknum polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Peristiwa ini memicu massa membakar fasilitas perusahaan pengolahan sawit milik PT Adi Karya Gemilang (AKG) di Bumi Agung, Kecamatan Bahuga.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dua personel yang bertugas berdasarkan surat perintah dinas pengamanan di PT AKG telah diperiksa Bidang Propam (Bidpropam) Polda Lampung

"Ini merupakan upaya gerak cepat kami untuk melakukan pemeriksaan dua personel pengamanan Polda Lampung yang melakukan upaya tindakan kepolisian terhadap pelaku berinisial A hingga meninggal dunia karena diduga mencuri tandan buah sawit di lahan milik PT AKG," ujar Pandra di Bandarlampung, Rabu (1/2/2023).

Dia mengatakan, peristiwa penembakan itu berujung amukan massa yang melakukan perusakan dan pembakaran di areal PT AKG Bahuga, Senin (30/1/2023).

Atas hal tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan untuk melakukan penyelidikan secara internal.

"Saat ini kedua personel tersebut juga diamankan untuk diperiksa intensif guna mempertanggungjawabkan tindakan terhadap korban sekaligus untuk mendapatkan keterangan sebenarnya yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

Pandra menjelaskan, awal kejadian tersebut bermula saat personel pengamanan Dit Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli di kebun sawit PT AKG Bahuga Blok 11, Minggu (29/1/2023) pukul 23.00 WIB.

Kemudian di tengah kegelapan, petugas melihat pelaku berupaya mencuri buah sawit dengan menggunakan mobil pikap. Lalu petugas erusaha menghentikan pelaku dengan cara mengeluarkan tembakan peringatan ke atas, namun sama sekali diindahkan.

Ketika itu, pelaku A bukannya berhenti malah nekat melarikan diri menggunakan pikap dengan kecepatan tinggi. Bahkan berusaha mencederai petugas dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke seorang personel pengamanan PT AKG Bahuga yang mengadangnya.

"Karena posisi terdesak, petugas tidak dapat menghindar sehingga secara refleks dan gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan, melakukan upaya tindakan dengan melepaskan tembakan ke arah mobil diduga mengenai pelaku berinisial A," katanya.

Setelah kejadian, Pandra mengatakan personel pengamanan ini sempat membawa pelaku A ke Puskesmas Mesir Ilir, namun tidak dapat tertolong.

Hasil catatan kepolisian, pelaku berinisial A pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019 karena melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga. Kemudian pelaku A ini divonis Hakim 1 tahun 10 bulan penjara.

"Kami berharap dengan adanya kejadian atas peristiwa tersebut agar semua pihak dapat memahami situasi yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri dan tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks," ucapnya.

Pandra meminta bantuan serta kerja sama para tokoh seperti tokoh agama, adat, pemuda dan masyaraka beserta seluruh komponen pemangku kepentingan yang ada di wilayah Kabupaten Waykanan untuk dapat saling bersinergi. Tujuannya agar memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga tercipta  situasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut