get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada Hoaks Cuaca Jelang Nataru, Anyer-Cinangka Siap Sambut Wisatawan

Tempat Publik di Lampung Tak Gunakan PeduliLindungi Akan Disanksi Penutupan

Selasa, 28 Desember 2021 - 14:16:00 WIB
Tempat Publik di Lampung Tak Gunakan PeduliLindungi Akan Disanksi Penutupan
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi (Foto: MNC Portal Indoensia)

Pertama pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal PeduliLindungi.

Kedua, tempat publik yang wajib memasang aplikasi tersebut adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, dan pusat keramaian.

Ketiga, melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah. Pemberian sanksi itu di antara pencabutan sementara atau tutup izin operasional tempat usaha.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut