Terapkan Restorative Justice, Ditreskrimum Polda Lampung Diganjar Penghargaan dari Kapolri
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung diganjar penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penghargaan ini terkait penerapan Restorative Justice.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ke Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalungpada.
Pemberian penghargaan khusus ini dogelar saatRakernis Bareskrim Polri Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali.
Pada kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Direktur Reserse Kewilayahan yang telah mampu berbuat terbaik dalam pelaksanaan tugas mengimplementasikan Keadilan Restoratif dan penyelesaian penanganan perkara di Polda masing-masing.
"Saya ucapkan selamat atas penghargaan yang diraih, dan semoga ke depan terus lebih baik lagi dalam Kinerja Penegakkan Hukum dan Implementasi Restorative Justice," kata Sigit beberapa waktu yang lalu di Bali, Kamis (9/6/2022).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, atas dukungan dan bimbingannya selama ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan implementasi Restorative Justice," kata Reynold, Selasa (14/6/2022).
Restorative Justice ini tertuang di Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Tentunya berkat Kerja keras, Kerja Cerdas dan Kerja tuntas selama ini,” katanya.

Dia melanjutkan pada saat dirinya menjabat Dirreskrimum, memiliki prinsip dalam penegakan hukum di wilayah Lampung harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Sehingga para penyelidik dan penyidik bekerja harus dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.
"Kontribusi positif merupakan bagian utama yang ditekankan kepada penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung," katanya.
"Jadi saya menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum harus mengutamakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum," lanjutnya.
Disamping itu, lanjutnya, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.
Reynold melanjutkan, penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, karena penegakan hukum upaya terakhir dalam penyelesaian setiap permasalahan bagi pihak-pihak yang bersengketa.
"Namun tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto