Terbitkan SE, Walkot Bandarlampung Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 terkait penggunaan kendaraan dinas. Dia melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"ASN tidak boleh memakai mobil dinas untuk pulang kampung pada momen mudik," kata Eva di Bandarlampung, Selasa (11/4/2023).
Dia mengatakan, semua ASN harus mematuhinya. Aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai badan usaha milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
"Pegawai yang bertugas di badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkot Bandarlampung juga tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik," katanya.
Editor: Reza Yunanto