Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah Dicopot
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Pesisir Barat. Mereka melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna Dewi mengatakan, Majelis menilai tindakan Teradu I mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.
Selain itu, lanjut Dewi, tindakan Teradu I menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto