get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Pembalakan Hutan di Pesisir Barat Lampung, 4 Orang Ditangkap

Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah Dicopot

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:55:00 WIB
Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah Dicopot
Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat sidang pemberhentian Irwansyah dari jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat (Dokumen Humas DKPP)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Pesisir Barat. Mereka melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (15/2/2023). 

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. 

Ratna Dewi mengatakan, Majelis menilai tindakan Teradu I mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. 

Selain itu, lanjut Dewi, tindakan Teradu I menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut