Tergiur Upah Tinggi, 9 Calon Pekerja Migran Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang
Menurutnya, para korban ini direkrut seseorang berinisial S. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Sementara ini belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang-orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, PT X dipersangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancamannya pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Dalam ekspos kasus ini turut hadir Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Iptu Dian Andika, Dinas Sosial Provinsi Lampung Elly dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung Waydinsyah.
Editor: Donald Karouw