Terima Paket 3 Kg Sabu, Warga Lombok Digelandang ke Polda Lampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyidik Polda Lampung membawa dua warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Lampung. Mereka yakni IGS (45) dan PJP (45) yang merupakan penerima paket kiriman berisi 3 kilogram sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polisi Faisal Afrihadi mengatakan, kedua warga Lombok Barat tersebut terlibat dalam penangkapan gembong narkoba di Lampung.
"Dugaannya mereka berdua ini sebagai penghubung jaringan di Lampung. Bosnya sudah tertangkap terlebih dahulu di Lampung, dan mereka berdua ini pengembangan," kata Faisal, Rabu (1/6/2022).
Faisal menambahkan, keduanya terungkap dari hasil penyelidikan Polda Lampung. Ketika bos jaringan ini tertangkap, barang bukti 3 kilogram sabu dalam perjalanan pengiriman ke Pulau Lombok.
"Jadi, ketika bosnya tertangkap, barang sudah di jalan. Makanya tim dari Lampung mengikuti sampai ke Lombok dan menangkap mereka berdua di Mataram," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto