Terlilit Utang, Warga Lampung Bayar 2 Pria Bunuh Ibu Rumah Tangga
LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Gara-gara terlilit utang hingga ratusan juta rupiah, seorang pria membayar dua orang suruhan untuk membunuh ibu rumah tangga di Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya menusuk korban dengan senjata tajam. Namun, korban yang luka parah selamat dari percobaan pembunuhan itu. Petugas Polres Lampung Selatan akhirnya meringkus dua dari tiga pelaku.
Tersangka Hakim Baidowi (34), warga Kecamatan Way Panji, membayar Edi Suranto (25), warga Kecamatan Sidomulyo, dan seorang lagi, Yanto, yang saat ini masih buron. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan, disertai pencurian dan kekerasan terhadap korban bernama Silviana di Lampung Selatan, lantaran Hakim terbelit utang terhadap Silviana. Korban dibacok berkali-kali di bagian punggung dan tangan sehingga menderita luka-luka. Beruntung, korban masih selamat.
Menurut pengakuan pelaku, Hakim Baidowi, dia tega merencanakan pembunuhan kepada Silviana lantaran masalah utang. Pelaku merasa sakit hati karena korban Silviana mengenakan bunga tinggi pada uang yang dia pinjam sejak bulan Apri 2017. Awalnya, dia hanya berutang Rp69 juta dan setelah tujuh bulan, jumlahnya menjadi Rp137 juta. Selain itu, korban juga marah saat datang ke kediamannya untuk menagih utang.
Hakim Baidowi kemudian berencana untuk menghabisi nyawa Silviana. Dia pun memerintahkan temannya, Edi Suranto dan Yanto, untuk ikut beraksi. Para pelaku diberi upah masing-masing uang sebesar Rp1,2 juta. Para tersangka ini menusuk dan membacok korban menggunakan senjata tajam sebanyak empat kali.
“Saya kesal pak, utang saya yang awalnya Rp69 juta jadi Rp137 juta setelah tujuh bulan. Saya waktu itu minjam padi, beras dan uang. Trus saya inisiatif dan minta tolong ke Edi Suranto dan Yanto untuk ngabisin dia,” ungkap Hakim Baidowi saat pemaparan kasus di Mapolres Lampung, Selasa (17/4/2018).
Sementara korban Silviana menceritakan, peristiwa nahas tersebut berawal saat Hakim Baidowi mengajak bertemu di daerah dekat Pantai Ketang, Kalianda, Minggu, 1 April 2018, untuk menyicil utangnya Rp1 juta. Dia kemudian berangkat bersama anaknya. Sampai di Pantai Ketang, korban menanyakan cicilan utang kepada pelaku. Sementara pelaku mengatakan, uang tersebut berada di mobilnya yang sedang memuat jagung.
Silviana mengajak korban mendatangi mobilnya. Pelaku mengendarai sepeda motornya jalan terlebih dahulu dan disusul korban berboncengan dengan anaknya. Ternyata saat itu, dua orang suruhan pelaku, Yanto dan Edi juga ikut berboncengan dengan sepeda motor bersama mereka.
Setelah sampai di seputaran Pantai Ketang, pelaku Hakim Baidowi berpura-pura berhenti. Pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Rekan Hakim Baidowi, Edi, turun dari sepeda motor dan menusuk tubuh korban di bagian perut, dada, leher, dan tangannya. Para pelaku kemudian mengambil ponsel dan sepeda motor korban. Mereka selanjutnya kabur meninggalkan korban yang sudah jatuh pingsan penuh luka.
“Motor saya didorong sama Hakim. Pas saya mau bangun, dua orang itu loncat ke arah saya dan menikam saya. Saya ingat anak saya juga diancam sama Hakim dan saya minta tolong supaya jangan diapa-apain anak saya,“ kata Silviana.
Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, petugas berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga sepeda motor dan satu unit ponsel milik korban. Polisi berjanji akan terus memburu satu tersangka lain yang masih DPO, bernama Yanto. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat tersangka yang masih DPO bisa kami tangkap,” paparnya.
AKBP M Syarhan memaparkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Mereka akan dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 53 sub pasal 365 ayat 2 dan 4 sub pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Editor: Maria Christina