Tepergok Angkut 1.221 Liter Biosolar, Sopir dan Pikap Diamankan ke Mapolres Lamsel
Jumat, 09 September 2022 - 17:15:00 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Editor: Rizky Agustian