get app
inews
Aa Text
Read Next : Gudang Solar Diduga Ilegal di Bandarlampung Terbakar, Warga Dengar Suara Ledakan

Tepergok Angkut 1.221 Liter Biosolar, Sopir dan Pikap Diamankan ke Mapolres Lamsel

Jumat, 09 September 2022 - 17:15:00 WIB
Tepergok Angkut 1.221 Liter Biosolar, Sopir dan Pikap Diamankan ke Mapolres Lamsel
Polres Lamsel mengamankan mobil pikap yang kedapatan mengangkut 22 jeriken berisi Biosolar. (Foto: Indra Siregar)

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut