Terungkap! Sebelum Perkosa Anak Yatim Piatu, Pelaku Masukkan Obat ke Minuman Korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Sempat diiming-imingi pekerjaan, seorang remaja berinisial AS (14) asal Banten justru menjadi korban pemerkosaan di Lampung Timur.
Perkara tersebut sempat viral di Banten lantaran remaja yatim piatu itu tidak dapat melaporkan pemerkosaan di kantor kepolisian setempat, karena lokasi peristiwa berada di Lampung.
Sayangnya, remaja yatim piatu ini tidak memiliki biaya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.
Mengetahui hal itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten mendampingi korban untuk melapor ke Polda Lampung.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto