get app
inews
Aa Text
Read Next : Final Liga 4 Lampung Ricuh, Wasit Dikejar dan Dipukul usai Anulir Gol

Tes PCR di Rumah Sakit Bandarlampung Kini Rp525.000

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:46:00 WIB
Tes PCR di Rumah Sakit Bandarlampung Kini Rp525.000
Ilustrasi tes PCR Covid-19 (Antara)

Dia menambahkan, tarif batas tes RT PCR ini telah mulai diberlakukan setelah pemerintah resmi menetapkan batas tarif tesebut.

"Kami rumah sakit telah mengikuti tarif yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai upaya tetap mendukung dalam setiap program yang ditetapkan selama masa pandemi Covid-19," kata dia.

Diketahui pula sejumlah klinik seperti kimia Farma Labklinik Lampung juga telah menyesuaikan anjuran pemerintah mengenai batas tarif tes PCR yang efektif diterapkan sejak Selasa (17/8/2021).

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 batas tarif tersebut terinci untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut