Tipu Calon TKI Rp75 Juta, Ibu Asal Lampung Utara Ditangkap saat Santai di Apartemen
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang ibu beranak dua. Perempuan berinisial YE (45) itu diduga menipu calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dan meraup Rp75 Juta.
"Pelaku diamankan saat bersantai di sebuah apartemen Kota Tangerang, Banten," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (23/10/2022)
Dari hasil penyelidikan, pelaku tercatat sebagai warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara. Kasus dugaan penipuan ini berawal dari laporan korban Supatmi (50) warga Desa Sublik, Abung Tengah.
"Pelaku bersama suaminya mendatangi kediaman korban Supatmi pada 18 Februari 2020," kata dia..
Pelaku ini, kata da, menjanjikan untuk merekrut anak Supatmi bekerja di luar negeri dengan jadwal keberangkatan Januari 2021.
Kemudian dia diminta uang Rp75 juta untuk disetor. Korban kemudian memberikan uang yang diminta tersangka. Namun, anak Supatmi hingga kini belum bekerja dan uang tidak dikembalikan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto