Todong Warga Pringsewu, Residivis Begal Mengaku Intel Korem Ditangkap Polisi
Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:04:00 WIB

Kapolres menyebutkan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan seorang residivis begal.
"Pelaku pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandarlampung. Dia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo. Pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur ponsel dan uang tunai Rp600.000 milik korbannya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku RI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw