get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen Jadi Rp2,6 Juta

Senin, 28 November 2022 - 17:48:00 WIB
UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen Jadi Rp2,6 Juta
UMP Lampung naik menjadi Rp2,6 juta. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dari sebelumnya (Ilustrasi/Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik menjadi Rp2.633.284,59. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dari sebelumnya atau tahun 2022 yang hanya Rp2.440.486,18.

"Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan UMP Lampung tahun 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, kenaikan UMP Lampung ini, tertuang dalam surat keputusan bernomor G/720/V.08/HK/2022 terkait penetapan UMP Lampung 2023.

Agus Nompitu melanjutkan, ada kenaikan yang cukup siginifikan pada tahun 2023 yanki meningkat sebanyak 7,9 persen, dibanding pada 2022 lalu yang hanya 0,35 persen.

Lebih lanjut dia mengatakan, kenaikan UMP secara signifikan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti upah yang layak bagi pekerja dan buruh, inflasi.

"Pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan investasi dan usaha," katanya.

Dia melanjutkan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun penerapan upah akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut