get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Sulsel 2025 Rp3.657.527, Naik 6,5 Persen

UMP Lampung 2025 Rp2.893.070, Naik 6,5 Persen

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:11:00 WIB
UMP Lampung 2025 Rp2.893.070, Naik 6,5 Persen
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi Lampung 2025. (Foto: Istimewa)

Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Lampung. Namun, pemerintah juga mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.  

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi regional, inflasi dan kebutuhan hidup layak, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.  

Dengan penetapan ini, para pekerja di Lampung diharapkan dapat merasakan peningkatan pendapatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan hidup di tahun mendatang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut