Unggah Ujaran Kebencian, Warga Lampung Diancam 6 Tahun Penjara
LAMPUNG, iNews.id – Tim Khusus (Timsus) Cyber Crime Direktorat Polda Lampung menangkap seorang warga Kalianda, Lampung Selatan, yang mengunggah ujaran kebencian di media sosial (medsos). Pelaku ditangkap karena dianggap meresahkan masyarakat.
Tersangka berinisial SO (37), diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku. Dalam status yang diunggahnya, tersangka menyudutkan salah satu partai politik (parpol) dan calon gubernur Lampung dan bernada SARA. Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka sempat aktif di grup jaringan ujaran kebencian di berbagai grup dan halaman Facebook.
“Yang bersangkutan (tersangka) menggunakan akun Facebook orang lain untuk mengunggah informasi di media sosial yang menimbulkan keresahan,” ujar Pjs Kasubdit II Ditkrimsus Polda Lampung, Kompol I Ketut Suryana, saat jumpa pers, Senin (7/5/2018).
Dia mengatakan, status ujaran kebencian yang dituliskannya merendahkan salah satu suku serta menggunakan bahasa yang menyerang parpol peserta pilkada. Pelaku juga memiliki banyak akun dalam melancarkan aksinya yang berpotensi mengganggu kenyamanan bermasyarakat.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kami masih akan mendalami kasus ini,” kata Ketut.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aktif internet untuk tidak mudah menelan informasi di medsos secara mentah-mentah. Namun terlebih dahulu mencari kebenaran informasi yang diterima.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara,” kata Ketut.
Editor: Donald Karouw