Viral Pengendara Ditilang di Dealer, Kabid Humas Polda Lampung Sebut Video Bohong
Menurutnya, peristiwa itu bermula saat salah satu anggota polantas Polresta Bandarlampung, Aiptu Toni Orlando sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, dia melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.
"Yaitu tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong atau bising," ujarnya.

Melihat pelanggaran itu, anggota tersebut menyusul motor tersebut dan langsung menghentikan tepat di halaman salah satu dealer motor yang berjarak 300 meter dari Pos Tugu Adipura. Anggota tersebut kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan.
Setelah diperiksa, motor tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22 Tahun 2009. Di antaranya menggunakan knalpot brong, tidak memasang spion, plat nomor kendaraan, dan SIM pengendara telah habis masa berlakunya,
"Dengan video viral yang beredar tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi. Jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," katanya.
Editor: Reza Yunanto