Waduh, 75 Mahasiswa di Bandarlampung Jadi Korban Penipuan Modus Sewa Kos Murah
Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:32:00 WIB
        
    
                
            
                "Pengakuannya telah melakukan aksi itu sejak Mei. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Uang itu digunakan untuk dikirimkan ke istri dan biaya hidup sehari-hari," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
                                    Editor: Donald Karouw