Wali Kota Bandarlampung Bubarkan Kerumunan Kafe dan Rumah Makan
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali kota Bandarlampung Eva Dwiana membubarkan kerumunan kafe dan rumah makan yang melanggar jam operasional. Pembubaran dilakukan lantaran tempat itu melanggar aturan PPKM Level 4.
"Pelanggarannya banyak, tidak sesuai yang kita minta dalam Instruksi Wali Kota, Instruksi Gubernur dan Instruksi Mendagri," kata Wali kota Eva Dwiana, Minggu (5/9/2021).
Eva menambahkan, selain melakukan pembubaran kerumunan dirinya juga menegur dan memberikan peringatan keras pada pengelola usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19.
"Tadi juga ada beberapa tempat usaha yang kita segel sementara karena melanggar protokol kesehatan (prokes)," kata dia.
Menurutnya, bahwa pelanggaran yang dilakukan kebanyakan kafe atau rumah makan tersebut selain melebihi batas jam operasional selama pandemi Covid-19, pengunjung yang datang pun kapasitasnya lebih dari 25 persen sebagaimana yang telah ditentukan.
Bahkan, lanjut dia, pengelola membiarkan pengunjung tetap berlama-lama di lokasinya, padahal dalam aturan batas waktu makan di tempat hanya 30 menit saja.
"kebanyakan mereka tidak makan tapi nongkrong dan berbincang-bincang yang lama," kata dia.
"Saya tadi juga menegur salah satu pelaku usaha kafe Kiyo yang memarahi Satgas Kelurahan saat melakukan pemeriksaan dan imbauan jam operasional," katanya.
"Jadi kami pun berharap sekali dengan teman-teman ini dapat kerjasama yang baik, mari kita menjadi Satgas untuk diri sendiri," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto