get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Warga Tuntut Pilkades Serentak di DPRD Sampang Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Warga 3 Kampung di Lampung Tengah Demo DPRD Tuntut Cabut HGU PT BSA

Senin, 02 Oktober 2023 - 21:58:00 WIB
Warga 3 Kampung di Lampung Tengah Demo DPRD Tuntut Cabut HGU PT BSA
Warga tiga kampung di Lampung Tengah menggelar demo ke Kantor DPRD menuntut pencabutan HGU. (Foto: MPI)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ratusan warga dari tiga kampung di Kabupaten Lampung Tengah melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Senin (2/10/2023).

Dalam aksinya, massa menuntut persoalan terkait hak guna usaha (HGU) lahan antara masyarakat dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Pantauan di lokasi, ratusan massa dari tiga kampung yakni, Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, membawa spanduk dan banner yang bertuliskan tuntutannya. 

Kuasa hukum masyarakat, Arif Darmawan mengatakan, tujuan massa melakukan unjuk rasa di DPRD Lampung guna meminta solusi agar persoalan sengketa lahan ini bisa diselesaikan.

"Pertama masyarakat meminta segera mencabut hak guna usaha (HGU) PT BSA," ujar Arif Darmawan.

Arif juga meminta agar tidak ada lagi intimidasi kepada masyarakat di tiga kampung Kecamatan Anak Tuha.

"Karena jujur saya ke sana itu masyarakat kayak diintai terus, jadi seakan-akan masyarakat seperti dikurung oleh ketakutan," ungkapnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak agar pihak kepolisian membebaskan satu warga Kecamatan Anak Tuha yang saat ini masih ditahan.

Koordinator lapangan, Agam Kesumayuda menambahkan, terkait kondisi saat ini di tiga kampung Kecamatan Anak Tuha masih banyak aparat kepolisian yang berjaga. Hal itu menurutnya, membuat masyarakat mengalami ketakutan. 

"Karena kami melihat adanya kepolisian itu berdampak secara mental dan psikologis kepada masyarakat, belum lagi lahan mereka yang digusur secara finansial dan materi, mereka dirugikan sekali," bebernya.

Dia juga mendesak agar HGU milik perusahaan segera dicabut, karena dinilai merugikan masyarakat. 

"Terkait HGU perusahaan kami minta itu dicabut, karena kami melihat bahwa peraturan pemerintah HGU ini tidak ada yang menguntungkan masyarakat. Maka kami minta peninjauan ulang perubahan peraturan undang-undang terkait HGU tersebut, karena harus ada nilai konkrit antara masyarakat dengan pihak perusahaan," katanya. 

Tokoh adat Kecamatan Anak Tuha, Ahmad Firdaus menjelaskan, saat ini persoalan sengketa lahan itu masih berproses di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Namun, pihaknya menyayangkan perusahaan yang melakukan penggusuran terhadap lahan yang ditanami singkong oleh warga tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha. 

"Kami tengah menjalani perkara di PN Gunung Sugih, karena kami menghormati sepenuhnya hukum di Indonesia, ternyata kami masih digusur. Kedatangan kami ke sini (DPRD) meminta tolong masyarakat kami karena itu wilayah adat kami, di situ mata pencaharian masyarakat tiga kampung," tuturnya. 

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengaku telah menerima aspirasi yang disampaikan oleh ratusan massa aksi. 

Terkait hal tersebut, Mingrum berjanji akan menindaklanjuti persoalan eksekusi lahan yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut