get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Zona Merah Covid-19, Warga Lampung Utara Tak Boleh Gelar Hajatan

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:14:00 WIB
Zona Merah Covid-19, Warga Lampung Utara Tak Boleh Gelar Hajatan
Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait larangan menggelar hajatan (Jimi Irawan/iNews)

Kemudian, Satgasus melakukan razia rutin prokes di tempat-tempat tertentu yang menjadi pusat kerumunan.

Di poin berikutnya, dia menugaskan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pencatatan pelaku perjalanan di titik-titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan.

Satgas Covid-19 di Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di masing-masing wilayah dan berkoordinasi dengan Satgas Covid Kabupaten.

"Masa berlaku surat edaran tidak terbatas atau disesuaikan dengan kondisi pandemi," kata Plt Kadis Kesehatan Lampung Utara, Maya N Manan, melalaui pesan Whatsapp, Kamis (21/1/2021).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut