Polres Tanggamus menembak kaki dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pegawai Bank Mekar. (Foto: Polres Tanggamus)

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menembak kaki dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Tanggamus, Lampung. Kedua pelaku begal itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Namun saat pengembangan mereka berusaha melawan petugas sehingga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Kamis (27/7/2023).

Kedua pelaku adalah RL (32) dan TH (25). Mereka warga Pekon Tulung Asahan, Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Hendra menuturkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Hendika (18), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Jumat (31/3/2023).

Saat itu dia tengah berkeliling menagih uang setoran Bank Mekar di Pekon Tulung Asahan. Saat melintas di Jalan Umum Tulung Asahan, empat orang datang mengadang sambil menodongkan golok. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network