TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menembak kaki dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Tanggamus, Lampung. Kedua pelaku begal itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Namun saat pengembangan mereka berusaha melawan petugas sehingga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Kamis (27/7/2023).
Kedua pelaku adalah RL (32) dan TH (25). Mereka warga Pekon Tulung Asahan, Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Hendra menuturkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Hendika (18), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Jumat (31/3/2023).
Saat itu dia tengah berkeliling menagih uang setoran Bank Mekar di Pekon Tulung Asahan. Saat melintas di Jalan Umum Tulung Asahan, empat orang datang mengadang sambil menodongkan golok.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait