Salah satu pelaku merebut motor korban. Mereka juga menggeledah dan mengambil barang-barang berharga serta uang korban.
Para pelaku kabur dengan membawa barang berharga milik korban berupa tiga handphone, uang Rp12 juta, dan motor Honda Beat BE 2120 AEV.
"Sehingga korban yang mengalami kerugian sekitar Rp30 juta tersebut melapor ke Polres Tanggamus," ujar Hendra.
Tak lama usai kejadian, polisi menangkap satu pelaku inisial AS. Sedangkan tiga lainnya berhasil kabur. Dengan tertangkapnya dua pelaku, masih ada satu pelaku yang diburu.
"Saat ini kami masih memburu satu pelaku lainnya inisial W," kata Hendra.
Hendra mengungkapkan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 golok, 1 unit motor Jupiter Z warna hitam tanpa pelat nomor,dan pakaian telah diamankan di Polres Tanggamus.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait