JAKARTA, iNews.id - Polda Lampung telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dari pemeriksaan terungkap, dua di antara para tersangka ternyata juga terjerat kasus pencabulan anak.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka yang saat ini juga terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut berinisial J dan SA. Sementara dari 10 tersangka, satu di antaranya tidak ditahan karena di bawah umur dan dikembalikan ke orang tuanya.
"Tersangka yaitu J dan SA, dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana," kata Pandra, Jakarta, Sabtu (22/5/2021).
Semetara untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait