Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, hangus dibakar massa. (Foto: Istimewa)

"Untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Pandra. 

Sebelumnya, sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi Polsek Candipuro, Lampung Selatan, dan membakarnya, Selasa 18 Mei 2021 malam. Aksi mereka diduga dipicu kekesalan atas maraknya begal motor dan tak pernah diungkap.

Warga memprotes maraknya aksi begal yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro. Entah siapa yang memulai, tiba-tiba warga membakar kantor Polsek Candipuro.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network