Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua karung alpukat dua kwintal serta sepeda motor yang digunakan saat mencuri di kebun warga.
Menurut keterangan korban, Suwito, akibat pencurian ini mengalami kerugian hingga dua juta rupiah.
Kepala Dusun 1 Desa Sidorejo, Nandir, bersama Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamudin Nur, mengonfirmasi bahwa dugaan hoaks menjadi pemicu utama ketegangan antarwarga.
Polisi kini menjerat kedua pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait