Polisi menangkap dua nenek-nenek ketahuan mengutil produk kecantikan di swalayan Jalan Jenderal Sudirman, Pringsewu Barat, Lampung. (Foto: Polres Pringsewu)

Polisi masih mendalami kedua pelaku. Diduga keduanya merupakan spesialis pencurian yang pernah melakukan aksi serupa di tempat yang sama.

Hal itu diperkuat keterangan pegawai swalayan yang menyebut keduanya merupakan komplotan yang pernah beraksi namun lolos dari pengamatan. Saat itu keduanya membawa berbagai produk kecantikan senilai Rp2,5 juta dan terekam CCTV.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan dalam proses penyidikan," ucapnya.

Selain barang bukti produk kecantikan yang diambil kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga sengaja dirental untuk memperlancar aksi keduanya.

Atas perbuatannya, kedua perempuan itu dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network