Barang bukti obat terlarang yang diamankan dari dua pemuda saat diamankan anggota Polres Pringsewu. (Foto: iNews/Indra Siregar)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda asal Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Mereka diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat terlarang, Sabtu (4/5/2024).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, pelaku yakni berinisial RDW (25) dan PP (21). Mereka diduga telah mengedarkan obat keras dan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim operasional karena menyoroti maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan remaja dan orang dewasa di wilayah tersebut," ujarnya, Sabtu (4/5/2024).

Dari tangan pelaku RDW, polisi mengamankan barang bukti 67 butir Hexymer dan enam butir Tramadol. Obat ini disimpan dalam tas berwarna hitam.

Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian dan penjualan obat-obatan tersebut. Sementara dari pelaku PP, polisi mengamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok dan satu unit ponsel.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network