Barang bukti obat terlarang yang diamankan dari dua pemuda saat diamankan anggota Polres Pringsewu. (Foto: iNews/Indra Siregar)

Pengakuan kedua pelaku, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 6 bulan dengan memperoleh barang melalui pembelian online di salah satu platform media sosial.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Pringsewu. Dia dijerat dengan Pasal 435 ayat (2) jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network