Dua pencuri spesialis ban di Jalinsum Way Kanan ditangkap. (foto: istimewa)

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

“Kami masih dalami kasus ini karena dimungkinkan ada TKP lain,” kata Plt Kasatreskrim Polres Way Kanan, Ipda Riski Aulia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network