Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih dalami kasus ini karena dimungkinkan ada TKP lain,” kata Plt Kasatreskrim Polres Way Kanan, Ipda Riski Aulia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait