Pelaku MZ dan RD yang coba rampas motor warga saat berada di kantor polisi. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap dua pengamen atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam (sajam) di Kota Bandarlampung. Mereka coba merampas motor warga namun gagal.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku berinisial MZ dan RD. Mereka diamankan di kediaman masing-masing .

"Benar, kami telah menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Dennis, Rabu (1/5/2024). 

Dennis mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi, Bandarlampung. Saat itu korban sedang mengendarai motor dipepet kedua pelaku. 

"Mereka melihat korban sendirian, pelaku lalu memepetnya. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam karena korban melawan lalu menganiayanya," kata Dennis.

Perbuatan kedua pelaku diketahui warga setempat dan langsung diamankan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

Setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandarlampung langsung menangkap kedua pelaku dan melakukan penyidikan. 

"Korban saat ini sudah sembuh, kami juga sudah olah TKP dan kendaraan telah diserahkan. Sementara pelaku ditahan di Mapolresta Bandarlampung," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network