Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan motor beat yang hendak dirampas pelaku.
"Pelaku ini nomaden, sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Pelaku RD residivis jambret dan MZ ini pernah terlibat pengeroyokan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHPidana. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait