Dua pengedar sabu di Lampung ditangkap polisi. (Foto: Indra Siregar/iNews)

Ia mengatakan, dari keterangan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli senilai Rp700.000, diduga separuhnya akan dijual dan sisanya dipakai oleh mereka.

“Untuk asal mereka membeli sabu telah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap bandarnya,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network