Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka TR bahwa ia mendapatkan sabu dengan cara membeli sebesar Rp700.000 kepada rekannya di Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.
“Saya beli Rp700.000 dan saya bawa ke Negeri Ratu,” katanya.
TR mengakui telah mengonsumsi sabu sejak 4 tahun lalu dan ia memakai sabu hasil penjualan atau keuntungan menjual barang haram tersebut.
“Sudah 4 tahun pake sabu, ya itu hasil penjualan yang dipakai," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait