"Keduanya-duanya tutup di tahun 2021. Namun kalau kondisi normal dan mereka membuka usahanya lagi maka pekerja-pekerja yang terkena PHK ini akan diprioritaskan," kata dia.
Di salah satu perusahaan tersebut, dirinya ikut menyaksikan dan menandatangani secara resmi bahwa perusahaan tersebut ditutup.
"Sehubungan dengan itu, perusahaan-perusahaan yang tutup itu pun akan membayarkan hak-hak pekerjanya sesuai dengan apa yang telah dikomunikasikan dengan serikat pekerja," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait