Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

"Keduanya-duanya tutup di tahun 2021. Namun kalau kondisi normal dan mereka membuka usahanya lagi maka pekerja-pekerja yang terkena PHK ini akan diprioritaskan," kata dia.

Di salah satu perusahaan tersebut, dirinya ikut menyaksikan dan menandatangani secara resmi bahwa perusahaan tersebut ditutup.

"Sehubungan dengan itu, perusahaan-perusahaan yang tutup itu pun akan membayarkan hak-hak pekerjanya sesuai dengan apa yang telah dikomunikasikan dengan serikat pekerja," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network