Kemudian dilakukan pengembangan kekediaman pelaku dan ditemukan enam paket kecil sabu yang diketemukan di lemari.
"Barang bukti tersebut di gantung di baju dengan menggunakan peniti. Kemudian terduga dan barang bukti kami tahan," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu, satu ponsel Samsung A, ponsel merk Nokia warna hitam, uang tunai Rp90.000, baju batik, delapan korek api, kaca pirek, sembilan pipet air mineral dan sebungkus rokok.
"Kedua terduga pelaku narkoba dan barang buktinya selanjutnya kita serahkan ke Satres Narkoba Lampung Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait